Jenis Opini Laporan Keuangan Pemerintah

Seluruh satuan kerja pemerintahan baik pusat maupun daerah sesuai peraturan perundangan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Neraca,LRA dan Laporan Arus Kas untuk Entitas Pelaporan dan Neraca dan LRA untuk Entitas Akuntansi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara berwenang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah seluruh Indonesia.   
Berdasarkan hasil auditnya BPK RI akan memberikan empat jenis opni laporan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan yang keempat Tidak Wajar (TW).
Penjelasan dari keempat jenis opini laporan keuangan pemerintah beserta kriterianya sesuai penjelasan Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI  sebagi berikut:

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat  salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
Adapun opini TW diberikan jika system pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material.  Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Bagaimana agar laporan keuangan menjadi WTP ?
Akan dibahas diposting berikutnya, pembahasan meliputi pengendalian intern dan penyajian laporan keuangan sesuai SAP, so tunggu postingan berikutnya Ok!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar