Jenis Opini Laporan Keuangan Pemerintah

Seluruh satuan kerja pemerintahan baik pusat maupun daerah sesuai peraturan perundangan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Neraca,LRA dan Laporan Arus Kas untuk Entitas Pelaporan dan Neraca dan LRA untuk Entitas Akuntansi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara berwenang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah seluruh Indonesia.   
Berdasarkan hasil auditnya BPK RI akan memberikan empat jenis opni laporan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan yang keempat Tidak Wajar (TW).
Penjelasan dari keempat jenis opini laporan keuangan pemerintah beserta kriterianya sesuai penjelasan Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI  sebagi berikut: